Jasa Kontraktor Bangunan Semarang – Demi kenyamanan dan kelancaran administratif kita di masa yang akan datang, sebagai warga negara yang baik, sudah seharusnya kita memiliki IMB untuk rumah kita. Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009. IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana kostruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama.
Meskipun termasuk kewajiban yang harus dipenuhi ketika membangun atau merenovasi rumah, kenyataannya banyak warga yang enggan mengurus IMB. Selama ini, banyak yang mengira prosedur pengurusan IMB rumah bangunan baru berbelit-belit dan rumit. Namun, ternyata sebenarnya tidak sesulit itu.
Syarat Pengurusan IMB Rumah Bangunan Baru
Secara umum, syarat-syarat dan cara mengurus IMB rumah bangunan baru relatif mudah. Anda hanya perlu menyiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
Formulir Permohonan Izin IA untuk IMB rumah tinggal yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai Rp 6.000
Fotokopi bukti kepemilikan tanah tanah
Untuk surat tanah, perlu dilampirkan juga surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki tidak dalam sengketa
Fotokopi KTP pemilik rumah (1 lembar)
Gambar konstruksi bangunan minimal 7 set (denah, tampak muka, samping, belakang, rencara utlitas)
Persetujuan tetangga (untuk bangunan berhimpit dengan batas persil)
Bukti pelunasan PBB terakhir
Surat perjanjian penggunaan lahan (jika tanah bukan milik pemohon IMB)
Formulir dilegalisir kelurahan dan kecamatan tempat bangunan akan didirikan
Surat Perintah Kerja (SPK) apabila pembangunan dikerjakan dengan sistem ‘borongan’
Data hasil penyelidikan tanah bagi yang disyaratkan
Prosedur pengurusan IMB sebelumnya dilakukan oleh Dinas Tata Ruang dan Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B). Namun, sejak akhir Desember 2014 lalu, pengurusan IMB kini dialihkan ke Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP). Sementara, lama pembuatan IMB adalah sekitar 20-21 hari.
Biaya pengurusan IMB berbeda di setiap kota, kabupaten dan daerah, perhitungan biaya IMB memperhatikan beberapa poin, yaitu:
Luas bangunan
Indeks konstruksi
Indeks fungsi
Indeks lokasi
Tarif dasar
Indeks fungsi digunakan untuk membedakan fungsi bangunan, apakah untuk hunian, usaha atau keagamaan. Setiap fungsi punya indeksnya sendiri, untuk menghitung biaya IMB rumah Bangunan Baru, gunakan rumus = tarif dasar masing-masing daerah x indeks fungsi x indeks lokasi x indeks konstruksi x luas bangunan. Sebagai gambaran, tarif dasar pembuatan IMB di Jakarta pada tahun 2012 berkisar di angka Rp 500 per meter persegi. Namun, harga tersebut bisa berubah jika luas bangunannya sangat besar.
Prosedur Pengurusan IMB Bangunan Baru
Setelah memenuhi syarat administrasi untuk pengurusan IMB bangunan baru, Anda bisa langsung mengajukan permohonan IMB kepada pemerintah yang bersangkutan. Setelah mengisi formulir permohonan IMB, Anda harus membayar biaya pengukuran. Menurut pengalaman beberapa orang, besarnya biaya pengukuran berbeda di daerah satu dengan daerah lain. Namun, sebagai gambaran, berdasarkan data 2014, biaya untuk bangunan 60 meter persegi adalah sekitar Rp 1,5 juta. Sebagai informasi, Anda bisa melakukan negosiasi biaya pengukuran kepada petugas. Surat Izin Pengukuran biasanya selesai dalam waktu satu minggu. Usai proses pengukuran, Anda bisa meminta persetujuan atas gambar konstruksi bangunan. Jika gambar konstruksi bangunan disetujui, gambar tersebut dapat dijadikan blueprint untuk acuan pembangunan.
Setelah seluruh pembayaran selesai dilakukan, Anda akan mendapatkan Izin Pembangunan (IP). Artinya, Anda diperbolehkan mulai membangun rumah sambil menunggu terbitnya IMB rumah bangunan baru anda, dan percayakan kepada kami jasa kontraktor bangunan semarang untuk pembangunan rumah anda
- Jasa Bangun dan Renovasi rumah di semarang
- Jasa arsitek, Arsitektur di Semarang
- Kontraktor Bangunan di Semarang
- Kontraktor Rumah, Perumahan di Semarang
- Kontraktor Hotel di Semarang
- Kontraktor Apartemen di Semarang
- Kontraktor Office di Semarang
EFRATA INTERIOR
Telp : Denny 62- 85640220094 (WA/ SMS / Tlp)
Email: dennyprawibowo@gmail.com